Kamis, 13 Februari 2014 10:32 wib
Aswianto S.Kom
Sarjana pendidikan harus mengikuti program pendidikan profesi (PPG) sebagai syarat menjadi guru. (Foto: dok. Okezone)
Gowa - Gelar Sarjana Pendidikan (SPd.) bukanlah
tiket emas seseorang untuk menjadi guru. Lulusan Fakultas Keguruan pun
wajib mengikuti pendidikan profesi guru (PPG) sebelum ditahbiskan
sebagai tenaga pengajar. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) M Nuh menjelaskan, SPd. adalah gelar akademik, bukan gelar profesi. Hal ini sama dengan gelar Sarjana Kedokteran (S.Ked.) yang belum menunjukkan kualifikasi seseorang sebagai dokter.
"Begitu juga halnya dengan sarjana farmasi, tidak identik dengan apoteker. Karena itu, seorang lulusan bergelar S.Pd baru dapat disebut sebagai guru setelah mereka mengikuti PPG," papar Nuh, seperti disitat dari laman Kemendikbud, Rabu (13/2/2014).
Nuh mengimbuhkan, PPG bukan bermaksud menghapus gelar sarjana pendidikan yang melekat pada seseorang. PPG merupakan tahapan pendidikan yang harus diikuti seseorang yang ingin menjadi guru.
"Dengan berprofesi sebagai guru maka mereka akan mendapatkan tunjangan profesi," imbuhnya.