Rabu, 12 Februari 2014

Calon Guru Wajib Ikuti Pendidikan Profesi

Kamis, 13 Februari 2014 10:32 wib

Aswianto S.Kom
Sarjana pendidikan harus mengikuti program pendidikan profesi (PPG) sebagai syarat menjadi guru. (Foto: dok. Okezone) 
 Sarjana pendidikan harus mengikuti program pendidikan profesi (PPG) sebagai syarat menjadi guru. (Foto: dok. Okezone)
Gowa - Gelar Sarjana Pendidikan (SPd.) bukanlah tiket emas seseorang untuk menjadi guru. Lulusan Fakultas Keguruan pun wajib mengikuti pendidikan profesi guru (PPG) sebelum ditahbiskan sebagai tenaga pengajar.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) M Nuh menjelaskan, SPd. adalah gelar akademik, bukan gelar profesi. Hal ini sama dengan gelar Sarjana Kedokteran (S.Ked.) yang belum menunjukkan kualifikasi seseorang sebagai dokter.

"Begitu juga halnya dengan sarjana farmasi, tidak identik dengan apoteker. Karena itu, seorang lulusan bergelar S.Pd baru dapat disebut sebagai guru setelah mereka mengikuti PPG," papar Nuh, seperti disitat dari laman Kemendikbud, Rabu (13/2/2014).

Nuh mengimbuhkan, PPG bukan bermaksud menghapus gelar sarjana pendidikan yang melekat pada seseorang. PPG merupakan tahapan pendidikan yang harus diikuti seseorang yang ingin menjadi guru.

"Dengan berprofesi sebagai guru maka mereka akan mendapatkan tunjangan profesi," imbuhnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar